Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) resmi menerbitkan kebijakan no-action position yang membebaskan developer software pasif, termasuk penyedia crypto wallet, dari kewajiban mendaftar sebagai introducing broker (IB), Kamis (17/9). Divisi Pelaku Pasar (MPD) CFTC menegaskan tidak akan merekomendasikan tindakan penegakan hukum bagi platform yang sebatas memfasilitasi jalur transaksi pengguna ke broker resmi.
Kebijakan terbaru bernomor rilis 9300-26 ini merupakan perluasan dari surat izin khusus yang sebelumnya sempat diberikan secara terbatas kepada Phantom. Kini, seluruh developer software pasif (passive software providers) dapat memanfaatkan relaksasi aturan serupa di bawah panduan CFTC Staff Letter No. 26-25, selama perannya murni bersifat teknis dan tidak ikut mengeksekusi dana nasabah.
Melalui kelonggaran regulasi ini, aplikasi wallet kripto kini memiliki kepastian hukum untuk mengintegrasikan instrumen derivatif berjangka legal (regulated perps) hingga kontrak berbasis peristiwa (event contracts) langsung di dalam aplikasi mereka. Syaratnya, penyedia software hanya bertindak sebagai perantara pasif yang meneruskan order transaksi pengguna kepada entitas broker atau bursa kontrak yang telah terdaftar resmi di CFTC.
Langkah progresif ini menjadi angin segar bagi ekosistem industri kripto di AS yang sempat tertekan usai kebuntuan pengesahan RUU Clarity Act di Senat. Keputusan CFTC membuktikan bahwa lembaga regulator federal tetap bergerak maju menyusun batasan hukum yang adaptif menggunakan kerangka aturan yang ada, tanpa harus menunggu arahan legislasi dari Kongres.



