Kongres AS saat ini tengah mempertimbangkan perluasan wewenang bank dan credit union untuk terlibat langsung dalam aktivitas aset digital, mulai dari layanan kustodian, pemanfaatan stablecoin, hingga teknologi blockchain. Langkah ini diperkuat oleh laporan terbaru Congressional Research Service (CRS) tertanggal 30 September 2026 yang mendorong lahirnya undang-undang permanen bagi sektor perbankan. CRS menilai kerangka regulasi yang kerap berubah antar pimpinan rezim sejak 2017 telah menciptakan ketidakpastian tinggi bagi institusi keuangan.
​Laporan CRS menyoroti pembahasan RUU CLARITY Act di Kongres, di mana versi Senat mengusulkan izin eksplisit bagi 11 kategori aktivitas kripto di perbankan. Langkah ini dinilai lebih progresif dibanding aturan aset tradisional karena mencakup kewenangan penjaminan emisi (underwriting) hingga perdagangan aset digital secara lebih luas. Meskipun GENIUS Act sebelumnya telah mengizinkan aktivitas stablecoin bagi anak perusahaan bank, layanan krusial seperti kustodian dan pinjaman berjaminan Bitcoin masih sangat bergantung pada keputusan regulator yang berganti-ganti.
​Dukungan legislasi permanen ini menggeser fokus utama pasar dari sekadar izin masuk perbankan ke arah integrasi penuh kripto dalam sistem keuangan AS. Pengesahan undang-undang oleh Kongres dipandang bakal menghapus risiko pembatalan kebijakan oleh otoritas di masa depan, memberikan kepastian bagi bank untuk menyalurkan modal besar. Merespon potensi regulasi ini, harga Bitcoin (BTC) sempat melonjak menyentuh level $85.000 sebelum akhirnya terkonsolidasi dan stabil di area $84.700.



