


​Pemerintah Jerman resmi mengadopsi aturan Uni Eropa, DAC8, yang mewajibkan bursa kripto melaporkan data pengguna dan detail transaksi secara otomatis kepada otoritas pajak. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penyedia layanan aset digital, baik bursa domestik maupun luar negeri yang melayani pengguna di Jerman.
​Langkah ini bertujuan menutup celah penghindaran pajak aset digital dengan sistem pertukaran informasi yang lebih transparan. Risiko terdeteksinya pengemplang pajak kini meningkat drastis, karena data transaksi akan mengalir langsung ke kantor pajak tanpa perlu diminta secara manual.
​Implementasi aturan baru ini diperkirakan akan menekan sentimen pasar kripto di Eropa dalam jangka pendek. Para analis memperingatkan adanya potensi penurunan likuiditas akibat kekhawatiran privasi investor di tengah semakin ketatnya pengawasan regulasi terhadap aset digital