asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT74,294.3+2632.84 ( +3.67% )
CUSDT0.0667-0.0062 ( -8.51% )
ETHUSDT2,347.04+221.06 ( +10.4% )
MYXUSDT0.3315-0.0583 ( -14.96% )
PEPEUSDT0.00000394+0.00000059 ( +17.61% )
SLVONUSDT73.05+0.43 ( +0.59% )
SOLUSDT95.73+7.04 ( +7.94% )
TRXUSDT0.2957-0.0027 ( -0.91% )
XRPUSDT1.5272+0.1104 ( +7.79% )
Powered by
News

Perketat Pajak Kripto, Jerman Wajibkan Laporan Data Transaksi Otomatis

User
March 16, 2026 | 05:02 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
March 16, 2026 | 05:02 WIB
Perketat Pajak Kripto, Jerman Wajibkan Laporan Data Transaksi Otomatis

​Pemerintah Jerman resmi mengadopsi aturan Uni Eropa, DAC8, yang mewajibkan bursa kripto melaporkan data pengguna dan detail transaksi secara otomatis kepada otoritas pajak. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penyedia layanan aset digital, baik bursa domestik maupun luar negeri yang melayani pengguna di Jerman.

​Langkah ini bertujuan menutup celah penghindaran pajak aset digital dengan sistem pertukaran informasi yang lebih transparan. Risiko terdeteksinya pengemplang pajak kini meningkat drastis, karena data transaksi akan mengalir langsung ke kantor pajak tanpa perlu diminta secara manual.

​Implementasi aturan baru ini diperkirakan akan menekan sentimen pasar kripto di Eropa dalam jangka pendek. Para analis memperingatkan adanya potensi penurunan likuiditas akibat kekhawatiran privasi investor di tengah semakin ketatnya pengawasan regulasi terhadap aset digital

Copiedbagikan