asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT74,776.1-3635.97 ( -4.64% )
BULLAUSDT0.03011-0.00229 ( -7.06% )
ETHUSDT2,177.88-165.77 ( -7.07% )
HYPEUSDT34.03+1.8 ( +5.59% )
PAXGUSDT4,940.8+272.31 ( +5.83% )
SLVONUSDT76.06-3.99 ( -4.99% )
SOLUSDT99.09-5.12 ( -4.91% )
XAUTUSDT4,916.3+269.51 ( +5.8% )
XRPUSDT1.5698-0.068 ( -4.15% )
Powered by
News

Rhode Island Usulkan Pembentukan Komisi DPR Khusus Pelajari Bitcoin dan Kripto

User
January 27, 2026 | 04:46 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
January 27, 2026 | 04:46 WIB
Rhode Island Usulkan Pembentukan Komisi DPR Khusus Pelajari Bitcoin dan Kripto

​DPR Rhode Island secara resmi mengajukan usulan pembentukan komisi legislatif khusus untuk mendalami sektor aset digital. Manuver ini diambil melalui pengenalan Joint Resolution yang bertujuan mempelajari secara komprehensif mengenai ekosistem Bitcoin, aset kripto, serta teknologi blockchain di wilayah tersebut.

​Dokumen resolusi bernomor 2026 -- S 2198 ini resmi diajukan pada 23/1, dimana usulan pembentukan komisi ini kini telah diserahkan ke komite Senate Artificial Intelligence & Emerging Tech untuk proses peninjauan lebih lanjut sebelum disahkan menjadi landasan hukum yang mengikat.

​Dalam draf pertimbangan hukumnya, DPR Rhode Island mendefinisikan aset kripto sebagai medium of exchange yang memiliki nilai moneter setara dengan mata uang fiat. Sementara itu, blockchain dijelaskan secara teknis sebagai teknologi penyimpanan data pada jaringan terdesentralisasi yang berfungsi sebagai digital ledger untuk mencatat dan memverifikasi transaksi perdagangan aset.

​Melalui kajian mendalam ini, diharapkan tercipta kerangka regulasi yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan konsumen di masa depan, khususnya di negara bagian Amerika tersebut.

Copiedbagikan