Bank Indonesia (BI) resmi memasuki eksperimen tahap ketiga pengembangan Rupiah Digital dengan berfokus pada uji coba transaksi lintas negara (cross-border). Langkah ini mengonfirmasi komitmen bank sentral dalam mematangkan infrastruktur Central Bank Digital Currency (CBDC) nasional demi meningkatkan efisiensi sistem pembayaran antarnegara.
​Gubernur BI, Destry Damayanti, menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (28/9) bahwa kajian teknis saat ini mencakup skema penggunaan CBDC hingga stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral. BI masih terus mematangkan formulasi paling efektif sebelum calon mata uang digital ini resmi diperkenalkan kepada masyarakat luas.
​Dari sisi kepatuhan syariah, BI telah mengamankan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait penerbitan mata uang digital maupun stablecoin resmi tersebut. Kepastian fatwa ini memberikan landasan hukum syariah yang kuat serta menepis keraguan masyarakat mengenai keabsahan penggunaan Rupiah Digital dalam ekosistem keuangan nasional maupun internasional.
​Pengembangan aset digital ini juga berjalan beriringan dengan skema sandboxing dan koordinasi intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sinergi antar-lembaga ini dinilai krusial mengingat OJK telah menerbitkan regulasi terkait stablecoin swasta, sehingga integrasi ekosistem keuangan digital nasional tetap terjaga tanpa memicu gejolak sistemik.



