Dewan Legislatif Hong Kong resmi mengesahkan aturan pelaporan pajak aset kripto baru pada Rabu (04/11). Langkah ini mengadopsi kerangka kerja Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang digagas oleh OECD untuk memperketat transparansi pajak internasional serta mencegah praktik penipuan dan penghindaran pajak lintas negara.
​Di bawah aturan baru ini, seluruh penyedia layanan aset kripto seperti bursa, broker, hingga operator ATM kripto wajib mengumpulkan data identitas nasabah dan riwayat transaksi mulai tahun 2027. Informasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Departemen Pendapatan Daerah (Inland Revenue Department) Hong Kong untuk dipertukarkan secara otomatis dengan otoritas pajak negara mitra mulai tahun 2028.
​Menteri Layanan Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui, menyatakan penyelarasan ini sangat krusial untuk menjaga reputasi Hong Kong sebagai pusat keuangan global. Kebijakan ini juga memperbarui Common Reporting Standard (CRS) pada 2028 untuk menjangkau CBDC serta melengkapi skema lisensi empat aktivitas aset virtual baru guna memberikan kepastian hukum bagi investor.



