SEC resmi mengajukan draf aturan baru untuk mengawasi broker yang mengelola aset kripto. Proposal bernama “Amendments to Broker-Dealer Financial Responsibility and Recordkeeping and Reporting Rules Regarding Crypto Assets” ini sudah masuk tahap peninjauan di Gedung Putih per 3 November 2026.
​Peninjauan dilakukan oleh OIRA sebelum drafnya dirilis ke publik. Lewat revisi aturan ini, SEC ingin menyesuaikan batas modal minimum broker, mekanisme penyimpanan aset kripto nasabah, dan standar pencatatan transaksi pialang.
​Langkah ini diambil untuk menggantikan panduan lama staf SEC yang tidak mengikat secara hukum. Melalui amandemen baru, pemerintah AS ingin membuat dasar hukum yang resmi dan mengikat bagi broker dalam menyimpan dan mengamankan aset kripto nasabah.
​Aturan bernomor ID 3235-AN48 ini khusus menyasar pialang atau broker-dealer, terpisah dari aturan untuk penasihat investasi. Setelah peninjauan Gedung Putih selesai, draf akan dibuka ke publik untuk menerima masukan sebelum resmi disahkan.



