


​Presiden Polandia, Karol Nawrocki, resmi menggunakan hak vetonya untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang pengaturan pasar aset kripto pada Senin (1/12/). Langkah ini secara efektif menghambat upaya pemerintah Polandia untuk mengadopsi standar Markets in Crypto-Assets (MiCA) milik Uni Eropa.
​Nawrocki menilai regulasi tersebut berlebihan dan menimbulkan ancaman nyata bagi kebebasan warga serta stabilitas negara. Ia secara khusus mengkritik pasal yang memberikan wewenang luas bagi pemerintah untuk memblokir situs web perusahaan kripto, yang dinilainya rentan penyalahgunaan. Selain itu, biaya kepatuhan yang tinggi dalam RUU tersebut dianggap akan mematikan startup lokal dan hanya menguntungkan korporasi asing.
​"Over-regulasi adalah cara pasti untuk mendorong perusahaan pindah ke luar negeri," tegas pernyataan resmi kantor kepresidenan.
​Keputusan ini menuai kecaman keras dari koalisi pemerintah. Wakil Menteri Keuangan, Jurand Drop, memperingatkan bahwa Polandia kini berisiko gagal memenuhi tenggat waktu implementasi aturan Uni Eropa pada Juli 2026. Tanpa UU ini, perusahaan kripto diprediksi akan beralih ke negara UE lain, menyebabkan Polandia kehilangan potensi pendapatan pajak. Pemerintah juga mengkhawatirkan nasib investor ritel, mengingat data kementerian mencatat sekitar 20% investor kripto di negara tersebut pernah menjadi korban penipuan.
​Di tengah perdebatan ini, industri kripto Polandia terbelah. Pialang besar seperti XTB mendesak adanya kepastian hukum, sementara kubu oposisi memuji langkah Presiden sebagai upaya menyelamatkan pasar dari birokrasi yang mencekik