


​Otoritas Pajak Afrika Selatan (SARS) resmi menerbitkan draf panduan standarisasi pajak aset kripto yang menyasar sekitar 6 juta pengguna lokal pada Rabu (1/7). Langkah regulasi ini diambil untuk menghilangkan kebingungan pelaporan serta memperketat pengawasan di tengah pesatnya perkembangan industri kripto. Bersamaan dengan peluncuran panduan ini, SARS juga langsung mengerahkan unit khusus bernama Crypto Revenue Augmentation Unit yang ditugaskan khusus untuk melacak serta mengaudit wallet kripto para pengguna.
​Dalam aturan baru tersebut, aset kripto dikategorikan sebagai aset tidak berwujud, sehingga pengguna tidak akan dikenakan pajak selama mereka hanya menyimpan asetnya (holding). Kewajiban pajak baru muncul ketika aset dijual atau ditukarkan, dengan tarif berkisar antara 18% hingga 45% untuk aktivitas perdagangan harian (day trading), dan 18% hingga 36% bagi investor jangka panjang. Poin krusial yang disorot adalah aturan mengenai pertukaran antar-kripto (crypto-to-crypto swap) yang kini dianggap sebagai transaksi barter, sehingga keuntungan atau kerugiannya langsung dipajaki di detik pertukaran terjadi meski pengguna tidak mencairkannya ke stablecoin atau uang tunai.
​Pengetatan ini sejalan dengan diadopsinya sistem pelaporan internasional yang memungkinkan otoritas pajak antar-negara saling berbagi data dompet digital secara otomatis. Pihak SARS memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draf ini hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah setempat juga mengimbau para pengguna yang memiliki keuntungan kripto yang belum dilaporkan di masa lalu untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela guna menghindari sanksi administrasi yang berat sebelum penegakan hukum diperketat.