asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconfusionist iconACEUSDT0.2153-0.013 ( -5.69% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT78,688.0+1300.88 ( +1.68% )
tether usd icondoge coin iconDOGEUSDT0.08883-0.00387 ( -4.18% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,468.18+22.55 ( +0.92% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT77.58-3.31 ( -4.09% )
tether usd iconpepe iconPEPEUSDT0.000004-0.00000009 ( -2.2% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT95.92+0.65 ( +0.68% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.04905-0.00709 ( -12.63% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.4727-0.0281 ( -1.87% )
Powered by
powered by triv
News - Regulation

Afrika Selatan Kejar Pajak 6 Juta Pengguna Kripto, Skema Audit Diperketat

User
July 6, 2026 | 03:00 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
July 6, 2026 | 03:00 WIB
Afrika Selatan Kejar Pajak 6 Juta Pengguna Kripto, Skema Audit Diperketat

​Otoritas Pajak Afrika Selatan (SARS) resmi menerbitkan draf panduan standarisasi pajak aset kripto yang menyasar sekitar 6 juta pengguna lokal pada Rabu (1/7). Langkah regulasi ini diambil untuk menghilangkan kebingungan pelaporan serta memperketat pengawasan di tengah pesatnya perkembangan industri kripto. Bersamaan dengan peluncuran panduan ini, SARS juga langsung mengerahkan unit khusus bernama Crypto Revenue Augmentation Unit yang ditugaskan khusus untuk melacak serta mengaudit wallet kripto para pengguna.

​Dalam aturan baru tersebut, aset kripto dikategorikan sebagai aset tidak berwujud, sehingga pengguna tidak akan dikenakan pajak selama mereka hanya menyimpan asetnya (holding). Kewajiban pajak baru muncul ketika aset dijual atau ditukarkan, dengan tarif berkisar antara 18% hingga 45% untuk aktivitas perdagangan harian (day trading), dan 18% hingga 36% bagi investor jangka panjang. Poin krusial yang disorot adalah aturan mengenai pertukaran antar-kripto (crypto-to-crypto swap) yang kini dianggap sebagai transaksi barter, sehingga keuntungan atau kerugiannya langsung dipajaki di detik pertukaran terjadi meski pengguna tidak mencairkannya ke stablecoin atau uang tunai.

​Pengetatan ini sejalan dengan diadopsinya sistem pelaporan internasional yang memungkinkan otoritas pajak antar-negara saling berbagi data dompet digital secara otomatis. Pihak SARS memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draf ini hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah setempat juga mengimbau para pengguna yang memiliki keuntungan kripto yang belum dilaporkan di masa lalu untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela guna menghindari sanksi administrasi yang berat sebelum penegakan hukum diperketat.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read

The Fed Pertahankan Suku Bunga di 3,50% - 3,75%
Breaking News
July 30, 2026 | 01:05 WIB
Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan Militer AS di Yordania
News - Breaking News
July 29, 2026 | 05:44 WIB