


​Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengonfirmasi bahwa aset kripto senilai $344 juta atau sekitar Rp5,5 triliun yang dibekukan oleh Tether baru-baru ini memiliki keterkaitan langsung dengan Iran. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memutus jalur pendanaan internasional bagi Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dan Bank Sentral Iran.
​Hasil analisis on-chain menemukan bukti bahwa dua alamat dompet utama yang diblokir sering berinteraksi dengan bursa kripto lokal Iran untuk menyamarkan transaksi. Data menunjukkan kepemilikan aset digital Iran melonjak drastis hingga $7,8 miliar pada tahun 2025, di mana hampir separuhnya dikendalikan oleh pihak militer guna menghindari sanksi global dan menstabilkan mata uang rial yang terus tertekan.
​Langkah kooperatif Tether dalam membekukan dana ini menandai babak baru dalam penegakan sanksi digital oleh administrasi Trump. Sebagai tindakan lanjutan, Departemen Keuangan AS juga mulai menyasar pihak ketiga, termasuk kilang minyak di China, yang terbukti membantu memfasilitasi aliran dana ilegal Iran senilai miliaran dolar untuk membiayai pengadaan senjata dan dukungan militer.