Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK). Saham TRUK dapat kembali diperdagangkan mulai Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00220/BEI.WAS/10-2026 tertanggal 15 Oktober 2026, perdagangan saham TRUK akan kembali dibuka di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pra-pembukaan.
Sebelumnya, saham TRUK mengalami suspensi sejak 25 September 2026. Keputusan pembukaan kembali perdagangan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian BEI.
Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor dapat kembali melakukan transaksi saham TRUK sesuai jadwal perdagangan bursa.
Disclaimer: Informasi ini disampaikan untuk tujuan edukasi dan informasi semata, bukan merupakan ajakan, penawaran, atau rekomendasi untuk membeli atau menjual instrumen investasi apa pun. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.


.png)
