


​Otoritas Moneter Singapura (MAS) resmi memasukkan Bybit ke dalam daftar peringatan investor (Investor Alert List) pada (17/6). Langkah ini diambil karena platform exchange kripto tersebut belum mengantongi izin resmi untuk menawarkan layanan yang diregulasi di Singapura. MAS menegaskan bahwa daftar ini berfungsi sebagai alat peringatan publik agar masyarakat dapat mengidentifikasi entitas yang berpotensi disalahpahami sebagai platform berlisensi resmi.
​Meskipun didirikan oleh pengusaha asal Singapura dan saat ini menempati posisi kedua bursa kripto terbesar berdasarkan volume perdagangan global, Bybit sebenarnya telah membatasi layanannya untuk pengguna lokal. Platform ini tercatat telah menerapkan pemblokiran geografis (geo-blocking) terhadap alamat IP dari Singapura guna mematuhi ketentuan internal mereka. Di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran Singapura, setiap perusahaan yang menyediakan layanan token pembayaran digital wajib mendapatkan otorisasi resmi dari MAS.
​Tindakan MAS terhadap Bybit mempertegas sikap penegakan kepatuhan yang ketat di sektor kripto Singapura. Sebelumnya pada Mei, MAS juga mencabut lisensi lembaga pembayaran utama milik Bsquared Technology akibat temuan pernyataan palsu dan kelemahan manajemen risiko. Meski menghadapi peringatan di Singapura, operasional global Bybit dilaporkan tidak terganggu dan perusahaan baru saja memperluas produknya lewat kemitraan dengan Plume untuk meluncurkan brankas pendapatan tetap institusional.