Mahkamah Agung Thailand memutuskan bahwa Bitcoin dikualifikasikan sebagai properti yang memiliki nilai ekonomis dan perlindungan hukum di bawah hukum pidana. Berdasarkan putusan bernomor 4929/2569 yang dirilis pada Rabu (28/10), majelis hakim menolak argumen terdakwa perampokan dan mempertegas bahwa meski bukan alat pembayaran sah (legal tender), mata uang kripto dapat dimiliki, diperdagangkan, serta ditukarkan dengan uang tunai.
Putusan landmark ini berakar dari kasus perampokan di Koh Samui pada September 2022, ketika sekelompok warga negara asing mengancam dan memaksa korban mengalihkan 2,480801 BTC senilai $50.000 atau sekitar 1,878 juta baht. Terdakwa sempat mengajukan banding dengan mengklaim bahwa Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai barang curian yang sah secara hukum.
Namun, pengadilan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang Thailand yang memperluas definisi hak milik hingga mencakup aset tidak berwujud. Atas dasar pertimbangan tersebut, MA Thailand menguatkan hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa serta memerintahkan pengembalian aset Bitcoin secara utuh atau ganti rugi sebesar 1,878 juta baht kepada pihak korban.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum baru bahwa pemegang aset kripto kini mendapatkan jaminan perlindungan pidana yang setara dengan pemilik aset fisik konvensional. Selain itu, status properti ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting bagi penyelesaian sengketa hukum pidana maupun perdata berbasis aset digital di kawasan Asia Tenggara.



