asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconfusionist iconACEUSDT0.2175+0.0216 ( +11.03% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT64,297.2+93.1 ( +0.15% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT1,916.06+17.92 ( +0.94% )
tether usd iconheima iconHEIUSDT0.1364+0.0007 ( +0.52% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT58.156-1.31 ( -2.21% )
tether usd iconparcl iconPRCLUSDT0.00934+0.004929 ( +111.74% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT76.92+0.9 ( +1.18% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.04086-0.00353 ( -7.95% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.0033+0.0081 ( +0.81% )
Powered by
powered by triv
News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan

User
August 19, 2026 | 10:01 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
August 19, 2026 | 10:01 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar 74 kilogram emas, uang tunai ratusan miliar rupiah, serta barang lain yang disita dari rumahnya dikembalikan dalam keadaan utuh. Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8).

Permintaan pengembalian barang menjadi bagian dari petitum praperadilan Febrie. Tim hukum meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah serta memerintahkan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil atau disita segera dikembalikan setelah putusan dibacakan.

Barang-barang tersebut disita dalam penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, pada 9 Juli 2026. Penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, $4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang yang ditemukan saat itu disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. CNN Indonesia sebelumnya melaporkan penyidikan juga berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan dana yang disebut mencapai Rp543 miliar.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, berpendapat barang yang diperoleh melalui proses penggeledahan atau penyitaan yang dinilai tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Tim hukum juga membedakan barang terkait perkara dengan barang pribadi keluarga, seperti dokumen dan pigura foto, yang turut diminta untuk dikembalikan.

Permohonan tersebut masih menjadi bagian dari proses praperadilan sehingga belum berarti pengadilan telah memutuskan bahwa penyitaan tidak sah atau memerintahkan barang-barang tersebut dikembalikan. Perkara tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan