Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar 74 kilogram emas, uang tunai ratusan miliar rupiah, serta barang lain yang disita dari rumahnya dikembalikan dalam keadaan utuh. Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8).
Permintaan pengembalian barang menjadi bagian dari petitum praperadilan Febrie. Tim hukum meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah serta memerintahkan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil atau disita segera dikembalikan setelah putusan dibacakan.
Barang-barang tersebut disita dalam penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, pada 9 Juli 2026. Penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, $4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang yang ditemukan saat itu disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. CNN Indonesia sebelumnya melaporkan penyidikan juga berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan dana yang disebut mencapai Rp543 miliar.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, berpendapat barang yang diperoleh melalui proses penggeledahan atau penyitaan yang dinilai tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Tim hukum juga membedakan barang terkait perkara dengan barang pribadi keluarga, seperti dokumen dan pigura foto, yang turut diminta untuk dikembalikan.
Permohonan tersebut masih menjadi bagian dari proses praperadilan sehingga belum berarti pengadilan telah memutuskan bahwa penyitaan tidak sah atau memerintahkan barang-barang tersebut dikembalikan. Perkara tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.


.png)
