

.png)
.png)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan undang-undang mengenai pembentukan pusat keuangan internasional dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa. Pengesahan tersebut membuka jalan bagi pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC) sebagai pusat keuangan yang ditujukan untuk menarik perusahaan jasa keuangan global.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berencana menawarkan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak dan kemudahan regulasi, guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi dan pusat aktivitas keuangan internasional.
Sebelumnya, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan tarif pajak penghasilan sebesar 0% sebagai salah satu insentif untuk menarik modal dan pelaku industri keuangan ke pusat keuangan baru tersebut.
Kehadiran Indonesia International Financial Center diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di sektor jasa keuangan global, meningkatkan arus investasi asing, serta mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik melalui ekosistem yang lebih kompetitif.
Pemerintah diperkirakan akan menyiapkan berbagai aturan turunan setelah undang-undang tersebut disahkan agar implementasi pusat keuangan internasional dapat segera berjalan.