

.png)
.png)

Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau U.S. Department of Justice menyatakan bahwa CEO Praetorian Group International, Ramil Ventura Palafox, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema Ponzi berbasis Bitcoin senilai sekitar $200 juta.
Menurut otoritas, skema tersebut menipu lebih dari 90.000 investor. Korban dilaporkan mengalami kerugian setidaknya $62,7 juta akibat janji imbal hasil tinggi yang tidak pernah terealisasi. Palafox disebut menggunakan dana investor untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk pembelian mobil mewah, properti, serta berbagai pengeluaran pribadi.
Jaksa menyatakan bahwa Palafox memasarkan investasi kripto dengan klaim pengelolaan dana profesional dan strategi perdagangan yang menguntungkan, namun pada kenyataannya dana baru digunakan untuk membayar investor lama, karakteristik klasik dari skema Ponzi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan terhadap risiko penipuan dalam industri aset digital. Otoritas AS menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan finansial berbasis kripto guna melindungi investor dan menjaga integritas pasar.