​Sengketa hak kepemilikan atas sitaan 61.000 Bitcoin senilai sekitar $5 miliar (setara Rp80 triliun) memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Tinggi Inggris, Mark Turner, dalam putusannya pada Senin (12/10) menetapkan bahwa hukum negara China yang harus digunakan untuk menentukan hak para korban penipuan atas aset raksasa tersebut.
​Kasus ini berakar dari aksi penipuan skema Ponzi yang dijalankan oleh Zhimin Qian di China pada periode 2014 hingga 2017. Setelah mengumpulkan dana nasabah dalam bentuk mata uang fiat (Yuan), Qian mengonversinya ke dalam Bitcoin sebelum melarikan diri dan akhirnya ditangkap di London, di mana kepolisian setempat menyita puluhan ribu BTC tersebut pada 2018. Sebanyak 16.000 korban asal China kini menuntut pengembalian aset melalui jalur hukum di Inggris.
​Diterapkannya hukum China ini menjadi kabar buruk bagi para korban. Pasalnya, skema ganti rugi di bawah hukum China membatasi hak klaim korban hanya sebatas nilai modal fiat investasi awal ditambah bunga, bukan pembagian atas lonjakan nilai harga Bitcoin saat ini. Setelah pengadilan mencairkan aset untuk membayar ganti rugi fiat sesuai modal awal korban, sisa nilai kenaikan harga Bitcoin yang melimpah berpotensi besar langsung dikuasai oleh Pemerintah Inggris. Kuasa hukum para korban dilaporkan sedang bersiap mengajukan banding atas putusan ini.



