Pemerintah Hong Kong hari ini, Kamis (26/6), merilis Policy Statement 2.0 terkait Pengembangan Aset Digital, menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai pusat global inovasi di bidang aset digital (DA). Pernyataan kebijakan ini mencakup empat fokus utama: penyederhanaan regulasi dan hukum, perluasan produk aset ter-tokenisasi, pengembangan kasus penggunaan serta kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Hong Kong untuk memperkuat ekosistem kripto dan teknologi blockchain. Fokus pertama, penyederhanaan regulasi dan hukum, mencakup klarifikasi hukum untuk stablecoin dan perluasan lisensi untuk layanan seperti penyimpanan aset, perdagangan over-the-counter (OTC), dan staking. Sementara itu, perluasan produk ter-tokenisasi diharapkan mendorong konvergensi antara keuangan tradisional (TradFi) dan keuangan terdesentralisasi (DeFi), dengan penekanan pada real-world assets (RWA) dan pembayaran berbasis blockchain.
Analis memandang kebijakan ini sebagai respons terhadap persaingan regional, terutama dengan Singapura, dalam menarik industri kripto. Namun, tantangan seperti kepatuhan regulasi dan risiko volatilitas aset digital tetap menjadi perhatian. Hingga saat ini, reaksi pasar masih dipantau, dengan harapan kebijakan ini dapat meningkatkan adopsi kripto secara berkelanjutan di wilayah tersebut.