


Dewan Direksi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) resmi menyetujui usulan aturan baru pada Selasa (07/04) untuk mengimplementasikan standar dari GENIUS Act. Aturan ini menetapkan kerangka kerja bagi penerbit stablecoin yang diawasi FDIC, mencakup persyaratan aset cadangan, mekanisme penukaran, permodalan, hingga standar manajemen risiko yang ketat.
​Selain mengatur penerbit, usulan aturan ini menetapkan persyaratan bagi lembaga penyimpanan asuransi yang menyediakan layanan kustodian dan penyimpanan stablecoin. Salah satu poin krusial adalah klarifikasi mengenai asuransi simpanan untuk dana yang menjadi cadangan stablecoin. FDIC juga menegaskan bahwa deposit yang ditokenisasi akan diperlakukan sama dengan jenis deposit lainnya sesuai dengan Federal Deposit Insurance Act selama memenuhi definisi hukum yang berlaku.
​Langkah ini merupakan rangkaian aturan kedua dari FDIC dalam mengimplementasikan GENIUS Act setelah prosedur awal diterbitkan pada Desember 2025. FDIC akan membuka masa sanggah dan menerima masukan publik terkait usulan aturan ini selama 60 hari ke depan sebelum akhirnya disahkan secara permanen.