asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT1.126-0.073 ( -6.09% )
BNBUSDT1,083.9-31.23 ( -2.8% )
BTCUSDT109,397.0-1605.09 ( -1.45% )
ETHUSDT3,916.78-118.81 ( -2.94% )
HYPEUSDT36.57-2.02 ( -5.24% )
SOLUSDT187.59-4.52 ( -2.35% )
SPONUSDT0.076544+0.01476 ( +23.89% )
XPLUSDT0.3969-0.0191 ( -4.59% )
XRPUSDT2.4458-0.0068 ( -0.28% )
Powered by
News

Jepang Jajaki Izinkan Bank Untuk Jual Beli Aset Digital seperti Bitcoin

User
October 20, 2025 | 17:49 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
October 20, 2025 | 17:49 WIB
Jepang Jajaki Izinkan Bank Untuk Jual Beli Aset Digital seperti Bitcoin

Badan Jasa Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) sedang mempertimbangkan reformasi regulasi yang akan memungkinkan bank-bank di negara tersebut untuk membeli, menyimpan, dan memperdagangkan aset digital seperti Bitcoin. 

Langkah ini menandai perubahan signifikan dari pedoman tahun 2020 yang melarang bank lokal untuk mengakuisisi kripto sebagai investasi. Menurut laporan dari surat kabar Jepang Yomiuri Shimbun, reformasi ini akan memperlakukan aset digital serupa dengan saham dan obligasi, sambil menerapkan langkah-langkah ketat untuk menjaga stabilitas keuangan.

Bank-bank yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai "operator bursa kripto", memungkinkan mereka menawarkan layanan perdagangan dan pertukaran langsung kepada nasabah. Hal ini diharapkan menyederhanakan akses investor ke pasar kripto melalui institusi keuangan yang kredibel. Diskusi lebih lanjut dijadwalkan dalam pertemuan kelompok kerja Dewan Jasa Keuangan (Financial Services Council), badan penasihat Perdana Menteri Jepang, yang akan membahas proposal tersebut dalam waktu dekat.

Reformasi ini muncul di tengah adopsi aset digital yang semakin meluas secara global, termasuk di Amerika Serikat, di mana bank sentral dan institusi keuangan mulai terlibat lebih dalam. Latar belakang perubahan ini juga terkait dengan tantangan ekonomi Jepang, seperti rasio utang terhadap PDB yang mencapai 240%. Kripto potensial dilihat sebagai alternatif investasi di tengah kemungkinan kebijakan penindasan keuangan, seperti suku bunga rendah, inflasi tinggi, dan regulasi yang lebih ketat.

Meski demikian, FSA menekankan bahwa regulasi baru akan difokuskan pada perlindungan konsumen dan pencegahan risiko sistemik. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pejabat FSA atau pakar terkait, tetapi langkah ini dipandang sebagai sinyal positif bagi industri kripto Jepang yang telah berkembang pesat sejak legalisasi perdagangan Bitcoin pada 2017. Pengamat pasar memperkirakan, jika disetujui, kebijakan ini dapat mendorong inflow modal baru ke aset digital dan memperkuat posisi Jepang sebagai pusat inovasi keuangan di Asia. 

Copiedbagikan