

.png)
.png)

Pemerintah Inggris resmi mengesahkan undang-undang yang menetapkan bahwa aset digital termasuk cryptocurrency dan stablecoin diakui sebagai personal property atau properti pribadi yang dilindungi hukum. RUU tersebut telah menerima royal assent, tahap akhir sebelum resmi berlaku sebagai undang-undang.
Dengan regulasi baru ini, Inggris memperkuat landasan hukum bagi aset digital dalam sistem properti, memastikan bahwa kripto dapat diperlakukan setara dengan bentuk aset lain seperti saham atau barang bergerak. Aturan ini memberikan kejelasan hukum terkait kepemilikan, penyitaan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan hukum terhadap aset digital.
Pengesahan ini merupakan bagian dari upaya Inggris untuk mempercepat transformasi menjadi pusat global inovasi aset digital dan memperkuat kepastian hukum bagi pelaku industri, investor institusional, dan pengguna ritel. Pemerintah menilai bahwa kerangka hukum yang jelas akan mendorong adopsi yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem kripto.
Undang-undang tersebut juga dipandang sebagai langkah penting dalam memerangi kejahatan digital, karena status properti pribadi memungkinkan otoritas penegak hukum menangani kasus pencurian atau penipuan aset kripto dengan kerangka hukum yang lebih tegas.