

.png)
.png)

Triv Group resmi memperluas perannya di industri aset digital nasional lewat kepemilikan saham Bursa Kripto ICEX milik Haji Isam yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini menandai babak baru konsolidasi industri kripto Indonesia yang dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi membenarkan adanya pemberian izin atas bursa kripto ini. Adapun keputusannya dikeluarkan pada 5 Januari 2025.
"Betul, sudah diterbitkan keputusan pemberian izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada PT Fortuna Integritas Mandiri, melalui keputusan KEP-2/D.07/2026, tanggal 5 Januari 2026," ungkap Hasan dirilis dari CNBC.
Founder & CEO Triv Group, Gabriel Rey, menyatakan, “Saya berterima kasih kepada beliau (Haji Isam) yang telah membantu industri kripto dengan menghadirkan bursa kedua. Melalui kepemilikan saham ini, Triv Group akan
bekerja sama dengan semua pihak untuk memperbesar industri kripto di Indonesia".
Gabriel menambahkan bahwa Triv Group akan terus bertumbuh menjadi ekosistem kripto terlengkap dan terbesar di Indonesia, mencakup lini exchange, bursa, media, hingga lifestyle, bersama Rata Kanan Capital.
Dengan dukungan regulasi dari OJK serta sinergi lintas lini bisnis, kehadiran Triv Group di kepemilikan saham bursa kripto ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar sekaligus mempercepat adopsi aset kripto di Indonesia.