Pendiri TRON Justin Sun resmi mengajukan permohonan sanksi hukum terhadap proyek kripto World Liberty Financial (WLFI). Langkah ini diambil setelah proyek DeFi yang terafiliasi dengan keluarga Donald Trump tersebut mendadak mengubah pengungkapan asal-usul hukum perusahaan di tengah sengketa persidangan pada Selasa (03/11).
​Perselisihan ini bermula saat Sun menuntut World Liberty atas tuduhan pembekuan token WLFI miliknya secara sepihak senilai $45 juta. Di awal persidangan, World Liberty mendaftarkan Florida sebagai satu-satunya domisili hukum perusahaan. Namun belakangan, mereka memperbarui dokumen resmi dan menyatakan memiliki 22 entitas pemilik yang tersebar hingga ke Uni Emirat Arab (UEA).
​Sun menilai pengakuan kewarganegaraan UEA yang disusulkan ini merupakan taktik hukum untuk mengugurkan wewenang Pengadilan Federal AS secara teknis. Sesuai aturan yurisdiksi AS, keterlibatan entitas luar negeri bisa membatalkan wewenang pengadilan federal untuk mengadili kasus tersebut, sehingga gugatan Sun terancam gugur bukan karena World Liberty menang substansi, melainkan akibat celah administratif.
​Atas dasar ketidakjujuran dokumen awal tersebut, Sun meminta hakim menjatuhkan sanksi kepada World Liberty. Setelah urusan sanksi ini selesai, Sun berencana memindahkan pendaftaran gugatannya ke Pengadilan Negeri bagian California agar proses hukum atas pembekuan dana miliknya tetap berjalan. Sementara itu, pihak World Liberty balik menuduh Sun dan menyebut gugatan tersebut hanyalah trik pencarian sensasi (PR stunt).



