Otoritas jasa keuangan Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC), resmi mengumumkan peta jalan arah kebijakan sekuritas terdistribusi (token securities) untuk membawa instrumen pasar modal ke ekosistem on-chain. Dalam pertemuan bersama lembaga kustodian Korea Securities Depository (KSD) dan perwakilan industri pada Jumat (4/9), FSC merancang integrasi menyeluruh pada rantai nilai pasar modal, mulai dari proses penerbitan, perdagangan, kliring, hingga penyelesaian transaksi secara digital.
​Implementasi kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap menyusul rencana berlakunya revisi Undang-Undang Sekuritas Elektronik pada Februari 2027. Pada tahap awal, tokenisasi difokuskan pada instrumen pasar uang dan obligasi swasta untuk investor institusi, skema perwalian saham non-publik, serta instrumen investasi terpecah (fractional investment). Tahap berikutnya akan memperluas cakupan ke efek publik reguler dan mengintegrasikan stablecoin sebagai instrumen penyelesaian transaksi langsung di atas jaringan blockchain.
​Guna menjaga stabilitas sistem keuangan, regulator tidak membuat izin terpisah, melainkan mengizinkan perusahaan sekuritas dan bursa non-pasar reguler (OTC) yang telah berizin untuk memfasilitasi perdagangan efek tertokenisasi. Selain itu, KSD merilis panduan standar buku besar terdistribusi untuk memastikan interoperabilitas teknis serta menetapkan batas bersih pembelian tahunan bagi investor ritel di bursa OTC maksimal sebesar 100 juta won demi perlindungan konsumen.



