Regulator keuangan Korea Selatan menyiapkan aturan baru untuk perdagangan sekuritas berbasis blockchain, termasuk saham, obligasi, dan produk investasi yang ditokenisasi. Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2027.
Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan yang menerbitkan atau menjadi perantara sekuritas tokenisasi akan diwajibkan memenuhi persyaratan modal tertentu. Pemerintah juga menyiapkan batas pembelian bagi investor ritel sebagai langkah perlindungan terhadap risiko investasi.
Tokenisasi memungkinkan saham atau obligasi direpresentasikan dalam bentuk token digital di blockchain. Meski menggunakan teknologi blockchain, aset tersebut tetap dikategorikan sebagai sekuritas sehingga berada di bawah pengawasan regulator pasar modal Korea Selatan.
Kerangka baru ini membuka jalan bagi penggunaan blockchain di pasar modal tradisional Korea Selatan. Nantinya, perusahaan dapat menerbitkan dan memperdagangkan sejumlah produk investasi dalam format token selama memenuhi persyaratan penerbitan, perdagangan, dan perlindungan investor.


.png)
