MSCI resmi membuka konsultasi publik terkait usulan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada Jumat (16/10). Langkah ini dipicu oleh keprihatinan mendalam para investor global terhadap aspek aksesibilitas, transparansi struktur kepemilikan saham, serta dugaan praktik transaksi terkoordinasi di pasar ekuitas domestik. Masa konsultasi publik akan berlangsung hingga 30 April 2027, sebelum keputusan final diumumkan selambat-lambatnya pada akhir Juni 2027.
​Evaluasi ini dilakukan meski otoritas pasar modal Indonesia telah meluncurkan berbagai langkah reformasi. Upaya tersebut mencakup keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1%, transparansi klasifikasi investor, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi, hingga roadmap pemenuhan free float minimum 15%. Namun, para pelaku pasar global menilai implementasi kebijakan tersebut belum memberikan bukti perbaikan yang konsisten terhadap fungsi dan tata kelola pasar.
​Menariknya, masukan dari investor global menyarankan agar Indonesia tidak diturunkan ke kelas Frontier Markets. Kategori tersebut dinilai tidak mencerminkan secara tepat kedalaman masalah disfungsi pasar dan minimnya penegakan hukum yang ada. Oleh karena itu, MSCI mengusulkan penyesuaian langsung ke status Standalone Market, yaitu kategori khusus yang ditempati negara dengan hambatan keterbukaan dan aksesibilitas pasar yang parah seperti Argentina, Jamaika, Panama, Nigeria, hingga Ukraina.
​Seiring dibukanya proses konsultasi, MSCI memperpanjang kebijakan pembekuan atas penyesuaian indeks untuk efek asal Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Ketentuan ini menangguhkan penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index, melarang kenaikan bobot Foreign Inclusion Factors, serta menunda migrasi kenaikan kelas saham. Meski demikian, MSCI akan tetap melakukan penghapusan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar pengawasan konsentrasi kepemilikan tinggi oleh otoritas.



