asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
tether usd iconao iconAOUSDT1.957+0.135 ( +7.41% )
tether usd iconbiconomy iconBICOUSDT0.01705+0.00024 ( +1.43% )
tether usd iconbless iconBLESSUSDT0.0137517-0.0061236 ( -30.81% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT63,828.7+663.24 ( +1.05% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT1,867.05+0.86 ( +0.05% )
tether usd icondefi app iconHOMEUSDT0.00785+0.00122 ( +18.4% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT54.249+1.64 ( +3.11% )
tether usd iconrats iconRATSUSDT0.00005704-0.00000329 ( -5.45% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT73.7+0.74 ( +1.01% )
Powered by
powered by triv
News

Muhammadiyah Rilis Fatwa Kripto: Sah Sebagai Aset Investasi, Haram Jadi Alat Bayar

User
March 6, 2026 | 10:38 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
March 6, 2026 | 10:38 WIB
Muhammadiyah Rilis Fatwa Kripto: Sah Sebagai Aset Investasi, Haram Jadi Alat Bayar

​Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menetapkan aset kripto sebagai harta (māl mutaqawwam) yang sah untuk diinvestasikan. Melalui fatwa tertanggal 4 Maret 2026, ormas Islam ini menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada aset kripto adalah mubah (boleh). Keputusan ini merespons lonjakan jumlah investor kripto di Indonesia yang telah menembus 20 juta orang pada paruh pertama tahun ini.

​Meski dihalalkan, status mubah tersebut bersifat bersyarat. Objek kripto wajib memiliki utilitas fundamental dan dilarang keras terkait dengan aktivitas haram, koin spekulasi tanpa fungsi, maupun skema Ponzi. Selain itu, mekanisme perdagangannya juga harus terbebas dari unsur riba dan penipuan; sehingga praktik seperti perdagangan berjangka (futures), margin trading, short selling, hingga manipulasi pasar (pump and dump) diharamkan secara syariat.

​Di sisi lain, fatwa tersebut menegaskan larangan mutlak penggunaan kripto sebagai mata uang atau alat pembayaran. Volatilitas harga yang ekstrem, keterbatasan pasokan algoritma, serta larangan dari hukum positif negara (UU No. 7 Tahun 2011) menjadi alasan utama kripto gagal memenuhi syarat sebagai mata uang. Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk memperkuat literasi finansial agar tidak terjebak dalam euforia spekulatif yang berisiko menghancurkan ketahanan ekonomi keluarga.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan