asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT78,750.1+1162.27 ( +1.5% )
tether usd icondash iconDASHUSDT46.54+5.48 ( +13.35% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,469.58+53.0 ( +2.19% )
tether usd iconhemi iconHEMIUSDT0.01473+0.00043 ( +3.01% )
tether usd iconhelium iconHNTUSDT0.6968+0.0871 ( +14.29% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT83.964+3.7 ( +4.61% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT103.67+2.27 ( +2.24% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.03058-0.00449 ( -12.8% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.3806+0.0298 ( +2.21% )
Powered by
powered by triv
News - Breaking News

Muktamar Ke-35 NU Sahkan Bitcoin Jadi Aset dan Alat Transaksi

User
September 1, 2026 | 10:08 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
September 1, 2026 | 10:08 WIB
Muktamar Ke-35 NU Sahkan Bitcoin Jadi Aset dan Alat Transaksi

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangannya antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, bernilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU juga menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan mata uang resmi Indonesia.

Namun, keputusan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaannya sebagai mata uang haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, keputusan Muktamar NU membedakan secara tegas fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan, sementara menjadikannya sebagai mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read