asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.7074+0.0055 ( +0.78% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT81,626.9-356.63 ( -0.44% )
tether usd iconepic chain iconEPICUSDT0.1291-0.0108 ( -7.72% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,396.86-7.31 ( -0.3% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT77.685-0.85 ( -1.08% )
tether usd iconquant iconQNTUSDT182.14-13.18 ( -6.75% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT104.02-0.56 ( -0.54% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT0.9886+0.0021 ( +0.21% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.3187-0.0106 ( -0.8% )
Powered by
powered by triv
News

Mulai 2027, Pemerintah RI Bisa Lacak Informasi Pajak Transaksi Kripto Lintas Negara

User
October 23, 2026 | 16:59 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
October 23, 2026 | 16:59 WIB
Mulai 2027, Pemerintah RI Bisa Lacak Informasi Pajak Transaksi Kripto Lintas Negara

Pemerintah Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi perpajakan aset kripto dengan negara lain pada 2027. Kebijakan ini memungkinkan otoritas pajak memperoleh informasi transaksi kripto lintas negara untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan kewajiban perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan bahwa Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar pelaporan aset kripto yang dikembangkan OECD. Pertukaran informasi pertama dijadwalkan berlangsung pada 2027, mencakup data tahun 2026.

Melalui CARF, penyedia layanan aset kripto yang memenuhi kriteria pelaporan diwajibkan mengumpulkan informasi terkait pengguna dan transaksi yang relevan untuk kepentingan perpajakan. Informasi tersebut kemudian dapat dipertukarkan secara otomatis dengan otoritas pajak negara mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi semakin penting seiring pertumbuhan industri kripto Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akun konsumen aset digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, dengan nilai transaksi kripto bulanan sebesar Rp23,16 triliun.

Pemerintah menegaskan bahwa pertukaran informasi tersebut harus memperhatikan akurasi data, keamanan sistem, dan perlindungan hukum. Penerapan CARF juga tidak berarti seluruh transaksi kripto otomatis dikenakan pajak baru, melainkan memperkuat pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read