Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun sepanjang 2026. Penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Salah satu penindakan terbesar mencakup denda sekitar Rp2,1 triliun terkait pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut denda terkait kasus tersebut sebagai yang terbesar yang pernah dijatuhkan OJK. Sanksi ditujukan kepada pihak yang terbukti melanggar, bukan otomatis kepada ketiga emiten tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa pemeriksaan telah berlangsung sebelum pengumuman konsultasi perubahan klasifikasi pasar Indonesia oleh MSCI. Menurutnya, penindakan merupakan hasil pengawasan berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.
OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya. Bersama Bursa Efek Indonesia dan lembaga terkait, OJK akan memprioritaskan peningkatan porsi saham yang beredar di publik, transparansi kepemilikan saham, serta kualitas perusahaan tercatat.


.png)
