Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal.
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, Jumat (16/10/2026), DSSA dikenakan denda terbesar senilai Rp1,5 triliun. Sementara itu, BREN dan CUAN yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu masing-masing dikenakan denda Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan pemeriksaan terhadap DSSA berlangsung sejak 2023 hingga 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. Sementara pemeriksaan BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia, terutama terhadap emiten yang memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
Langkah OJK juga berlangsung di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap transparansi dan integritas pasar saham Indonesia, menyusul usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.


.png)
