

.png)
.png)

Pengadilan federal di Manhattan, Amerika Serikat, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada pebisnis asal China, Guo Wengui, atas kasus penipuan finansial senilai lebih dari $1 miliar.
Menurut laporan Associated Press, jaksa menyatakan Guo menghimpun dana dari investor antara 2018 hingga 2023 melalui sejumlah entitas, termasuk GTV Media Group, Himalaya Farm Alliance, dan Himalaya Exchange. Dana tersebut dikumpulkan dengan berbagai skema investasi yang kemudian terbukti bersifat menyesatkan.
Alih-alih digunakan sesuai tujuan yang dijanjikan kepada investor, sebagian besar dana disebut dialihkan untuk kepentingan pribadi Guo. Jaksa mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk membeli rumah mewah, kapal pesiar, mobil sport, serta berbagai pengeluaran pribadi bernilai tinggi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara penipuan investasi terbesar yang melibatkan warga negara China di Amerika Serikat. Selama proses persidangan, jaksa menilai Guo menjalankan skema yang memanfaatkan citra dirinya sebagai pengusaha sekaligus tokoh yang vokal mengkritik pemerintah China untuk menarik kepercayaan investor.
Selain hukuman penjara, pemerintah AS juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Proses pemulihan aset bagi para korban masih terus berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.