asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BRUSDT0.12638-0.00023 ( -0.18% )
BTCUSDT67,701.5+1085.84 ( +1.63% )
COREUSDT0.03202-0.00007 ( -0.22% )
ETHUSDT2,069.54+78.93 ( +3.97% )
NOMUSDT0.00327+0.00081 ( +32.93% )
PAXGUSDT4,537.21+26.84 ( +0.6% )
SOLUSDT84.23+2.28 ( +2.78% )
TRXUSDT0.3189+0.0001 ( +0.03% )
XRPUSDT1.3491+0.0219 ( +1.65% )
Powered by
News

Pengadilan AS Tolak Gugatan Developer Pharos Soal Perlindungan Hukum Donasi Non-Custodial

User
March 26, 2026 | 15:45 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
March 26, 2026 | 15:45 WIB
Pengadilan AS Tolak Gugatan Developer Pharos Soal Perlindungan Hukum Donasi Non-Custodial

Pengadilan Distrik Amerika Serikat menolak gugatan yang diajukan oleh Michael Lewellen terkait perlindungan hukum atas perangkat lunak donasi non-custodial miliknya, Pharos.

Lewellen sebelumnya meminta pengadilan memberikan deklarasi hukum serta perintah perlindungan agar software tersebut tidak dikategorikan sebagai layanan pengiriman uang (money transmitter) di bawah regulasi yang berlaku.

Namun, hakim menilai tidak terdapat ancaman penuntutan yang cukup nyata untuk mendukung permintaan tersebut. Dalam pertimbangannya, pengadilan merujuk pada memo Departemen Kehakiman AS terkait pendekatan “Ending Regulation By Prosecution”, serta membedakan kasus ini dari perkara pencucian uang.

Putusan ini menegaskan bahwa ketidakpastian hukum bagi pengembang software non-custodial masih terus berlangsung. Meskipun tidak ada tindakan hukum langsung, belum ada kejelasan yang benar benar melindungi developer dari potensi risiko regulasi di masa depan.

Sejumlah kelompok industri pun mendorong solusi legislatif, seperti pengesahan Blockchain Regulatory Certainty Act, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pengembang teknologi blockchain.

Putusan ini juga memberikan perspektif baru terhadap kebijakan DOJ, yang dinilai hanya memberikan perlindungan sementara, bukan jaminan permanen. Kondisi ini dinilai dapat mempercepat dorongan untuk menciptakan “safe harbor” hukum yang lebih jelas, serupa dengan perlindungan yang pernah diberikan kepada platform internet pada masa awal perkembangannya.

Copiedbagikan