Pengadilan banding di Amerika Serikat baru-baru ini memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk memecat Gubernur Federal Reserve (Fed), Lisa Cook, menjelang rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 16 September 2025.
Putusan pengadilan tersebut menghalangi upaya Trump untuk mengganti Cook, yang menjadi bagian dari bank sentral AS. Keputusan ini muncul setelah adanya ketegangan antara pemerintahan Trump dan Fed, terutama terkait independensi bank sentral tersebut dalam menetapkan kebijakan moneter.
Lisa Cook, yang dituduh oleh Trump melakukan penipuan hipotek sebelum menjabat sebagai gubernur Fed, telah mengajukan gugatan hukum untuk menolak pemecatannya. Pengacara Cook menyatakan bahwa presiden tidak memiliki dasar hukum untuk memecatnya, dan tindakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengintervensi kebijakan Fed. Sementara itu, Fed sendiri menegaskan bahwa gubernur hanya dapat diberhentikan "dengan alasan yang sah" sesuai dengan Undang-Undang Federal Reserve.
Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap independensi Fed, yang dianggap krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi AS, terutama dalam pengendalian inflasi dan kebijakan suku bunga. Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke Mahkamah Agung AS, menambah ketidakpastian politik dan ekonomi menjelang rapat FOMC hari ini.