

.png)
.png)

Polda Jambi mengungkap kasus dugaan peretasan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi yang menyebabkan dana milik ribuan nasabah senilai Rp144,82 miliar dialihkan ke aset kripto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi peretasan yang memungkinkan pelaku mengakses sistem perbankan dan memindahkan dana nasabah ke aset kripto sebagai bagian dari upaya menyamarkan aliran dana.
Penyidik masih mendalami mekanisme peretasan, alur perpindahan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber tersebut. Aparat juga berupaya menelusuri aset kripto yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana aset digital dapat dimanfaatkan dalam tindak kejahatan siber. Namun, penggunaan aset kripto dalam kasus ini merupakan dugaan tindakan pelaku dan tidak mencerminkan fungsi maupun penggunaan aset kripto secara umum.