×
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT114,265.0+1405.11 ( +1.25% )
ETHUSDT4,337.25+253.75 ( +6.21% )
HYPEUSDT42.93+1.79 ( +4.35% )
KASUSDT0.08771+0.00449 ( +5.4% )
PENGUUSDT0.031922+0.002264 ( +7.63% )
PEPEUSDT0.00001068+0.00000046 ( +4.5% )
SOLUSDT187.42+10.65 ( +6.03% )
TRXUSDT0.3545+0.0062 ( +1.78% )
XRPUSDT2.9549+0.0907 ( +3.17% )
Powered by
News

New York Usulkan RUU Pajak 0,2% atas Transaksi Kripto

August 16, 2025 | 18:00 WIB
Copiedbagikan
New York Usulkan RUU Pajak 0,2% atas Transaksi Kripto

Anggota Majelis Negara Bagian New York, Phil Steck, telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberlakukan pajak eksais sebesar 0,2% atas transaksi kripto di seluruh wilayah negara bagian tersebut. Menurut laporan yang diterbitkan oleh Wu Blockchain, pajak ini diperkirakan dapat mengumpulkan pendapatan sebesar 158 juta dolar AS per tahun. Pajak tersebut akan mencakup berbagai aset digital seperti NFT (non-fungible token), aset yang diperoleh melalui penambangan dan staking, serta stablecoin.

Sebelum RUU ini diajukan, New York tidak memiliki pajak khusus untuk setiap transaksi kripto. Aset digital dikenakan pajak keuntungan modal berdasarkan durasi kepemilikan, dengan tarif hingga 8,82% untuk penduduk negara bagian (ditambah hingga 3,876% untuk warga New York City jika berlaku), serta pajak hadiah dan warisan sesuai aturan federal, tanpa pajak transaksi langsung.

RUU yang dikenal sebagai Assembly Bill 8966 ini bertujuan untuk memanfaatkan pendapatan dari transaksi kripto untuk mendanai program pencegahan dan intervensi penyalahgunaan zat di sekolah-sekolah wilayah utara New York, yang telah lama terdampak oleh epidemi opioid. Steck, seorang Demokrat yang menjabat sebagai ketua Komite Tetap Alkoholisme dan Penyalahgunaan Narkoba New York, menyatakan bahwa pendanaan ini akan memperluas layanan yang saat ini menjangkau lebih dari 730.000 individu per tahun melalui Kantor Layanan dan Dukungan Kecanduan Negara Bagian.

Berdasarkan data Chainalysis dari periode Juli 2022 hingga Juni 2023, serta statistik PDB terbaru, Steck memperkirakan volume transaksi kripto di New York mencapai sekitar 79 miliar dolar AS, meskipun angka ini bisa lebih tinggi mengingat New York City sebagai pusat keuangan dunia dan rumah bagi banyak perusahaan kripto seperti Circle, Gemini, dan Galaxy Digital. Namun, Departemen Jasa Keuangan New York (NYDFS) tidak menyediakan data spesifik tentang volume transaksi, sehingga Steck menggunakan perkiraan berdasarkan pangsa PDB New York di AS.

RUU ini masih harus melalui proses legislatif, termasuk voting di komite, voting di majelis penuh, dan persetujuan gubernur, sebelum menjadi undang-undang. Langkah ini dipandang sebagai upaya New York untuk menetapkan preseden dalam pengaturan dan perpajakan ekonomi digital, meskipun dampaknya terhadap komunitas kripto lokal masih menjadi perdebatan.