×
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT118,308.0-1382.42 ( -1.16% )
DOGEUSDT0.23897-0.02838 ( -10.62% )
ETHUSDT3,601.01-113.52 ( -3.06% )
HYPEUSDT43.9-1.03 ( -2.29% )
KASUSDT0.10417-0.00829 ( -7.37% )
PENGUUSDT0.040938-0.000791 ( -1.9% )
PEPEUSDT0.00001264-0.00000127 ( -9.13% )
SOLUSDT188.46-13.6 ( -6.73% )
XRPUSDT3.1477-0.3879 ( -10.97% )
Powered by
News - Regulation

PP 28 Tahun 2025 Resmikan Blockchain Sebagai Teknologi Strategis Nasional di Indonesia

July 9, 2025 | 12:22 WIB
Copiedbagikan
PP 28 Tahun 2025 Resmikan Blockchain Sebagai Teknologi Strategis Nasional di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan blockchain sebagai salah satu teknologi strategis nasional melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menandai langkah besar dalam penguatan ekosistem digital nasional. 

PP 28/2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, memberikan kepastian hukum kepada pengembang, startup, komunitas, hingga UMKM untuk membangun solusi berbasis blockchain tanpa hambatan regulasi yang membingungkan. 
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa teknologi ini berfungsi sebagai "buku kas bersama" yang transparan dan tidak dapat dimanipulasi, mencerminkan visi Indonesia untuk memperkuat kepercayaan dan efisiensi dalam sistem digital, menurut video resmi di kanal YouTube-nya.

Aturan ini mengharuskan proyek blockchain tetap aktif dan produktif selama minimal tiga tahun untuk mendapatkan pengakuan resmi, dengan proses perizinan yang disederhanakan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar via OSS-RBA. 

Menanggapi hal ini, CEO & Founder Triv Exchange, Gabriel Rey menyebut bahwa PP no 28 ini sangat bagus karena bisa membantu kalangan usaha dalam kejelasan perizinan. "Karena sebelumnya kalau orang bikin proyek blockchain ataupun menerbitkan token ataupun proyek blockchain apapun itu di NIB nggak bisa pilih jenis bidang usahanya. Nah dengan adanya peraturan ini berarti mereka punya istilahnya landasan hukum atau ini perusahaan legal. Nah selain legal juga yang bagus adalah pemerintah juga bakal terima pajak dari industri ini, which is very good untuk negara kita," ungkapnya.

Penguatan status blockchain juga didorong oleh studi ScienceDirect yang mengidentifikasi faktor strategis seperti organisasi, lingkungan, dan teknologi untuk implementasi blockchain, terutama dalam sistem pajak berbasis Value-Added Tax (VAT). Dengan dukungan infrastruktur ini, pemerintah berharap dapat menarik investasi asing, meningkatkan transparansi, dan mendukung UMKM dalam adopsi teknologi digital. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada koordinasi antarlembaga seperti OJK dan Bank Indonesia, yang terus mengawasi sektor kripto.

Para pengamat memprediksi bahwa PP 28/2025 dapat menjadi katalis bagi inovasi blockchain di Indonesia, dengan potensi pengembangan aplikasi di sektor publik dan swasta. Hingga kini, pemerintah belum merilis jadwal rinci implementasi, tetapi komunitas lokal berharap ini membuka jalan menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan kompetitif secara global.