×
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT113,483.0-2467.43 ( -2.13% )
ETHUSDT3,507.01-164.98 ( -4.49% )
HYPEUSDT37.94-2.11 ( -5.27% )
PENGUUSDT0.033958-0.000306 ( -0.89% )
PEPEUSDT0.00001032-0.00000031 ( -2.92% )
PUMPUSDT0.002704-0.000191 ( -6.6% )
SOLUSDT164.19-5.31 ( -3.13% )
SUIUSDT3.4028-0.1289 ( -3.65% )
XRPUSDT2.928-0.0761 ( -2.53% )
Powered by
News

PPATK Buka Blokir 28 Juta Akun Rekening Bank Dormant

July 31, 2025 | 16:49 WIB
Copiedbagikan
PPATK Buka Blokir 28 Juta Akun Rekening Bank Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan bahwa telah membuka kembali sejumlah rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Keputusan ini diambil setelah PPATK melakukan pemblokiran terhadap 28 juta rekening yang diklasifikasikan sebagai tidak aktif sejak awal tahun 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Menurut Natsir, pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan oleh 107 bank kepada PPATK hingga Mei 2025. Dari total rekening yang diblokir, mayoritas telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan nilai total mencapai Rp6 triliun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening diketahui tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan nilai mencapai Rp428,61 miliar.

Langkah membuka kembali rekening dormant ini diambil setelah PPATK memastikan tidak ada indikasi aktivitas kriminal pada rekening-rekening tersebut. Natsir menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam rekening tersebut tetap aman dan terjamin. "Jika tidak ada tanda-tanda aktivitas kriminal, rekening dapat segera diaktifkan kembali oleh bank terkait," ujarnya.

PPATK menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran sementara bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, yang kerap digunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau perdagangan ilegal. Hingga saat ini, hampir setengah dari total rekening yang diblokir telah berhasil diaktifkan kembali, meskipun proses ini masih berlangsung.

Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya diminta untuk mengikuti prosedur tertentu, termasuk pengisian formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK. Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil peninjauan bersama bank. "Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional," tambah Natsir.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang akan terus berkoordinasi dengan PPATK serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan perlindungan dana masyarakat. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mengkritik kurangnya pemberitahuan awal kepada nasabah, menyerukan adanya komunikasi yang lebih transparan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Sementara itu, PPATK terus mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan transaksi pada rekening mereka dan memperbarui data kontak agar terhindar dari status dormant di masa mendatang.