Pemerintah Prancis mulai menerapkan mekanisme baru untuk memungut pajak dari entitas teknologi global seperti Netflix dan Google dengan memperhitungkan setiap gigabyte data yang ditransmisikan kepada pengguna. Berdasarkan dokumen rancangan undang-undang anggaran negara yang disetujui pada Jumat (30/10), Majelis Nasional Prancis (Assemblée nationale) resmi meloloskan Amandemen N° I-1358 yang mewajibkan penyedia konten internet membayar pajak sebesar €0,055 atau sekitar Rp1.100 per gigabyte.
Kebijakan ini ditargetkan kepada perusahaan penyedia platform berskala besar yang mendominasi sebagian besar lalu lintas data di wilayah Prancis, termasuk Google, Meta, Amazon, Netflix, dan Akamai. Mekanismenya melibatkan operator penyedia jasa internet lokal seperti Orange dan SFR untuk mencatat total volume data yang dikirimkan entitas tersebut ke perangkat konsumen, yang kemudian dilaporkan secara berkala kepada otoritas pajak setempat.
Kendati menyasar raksasa industri, kebijakan tersebut mendapat penolakan tajam dari pengembang perangkat lunak open-source, salah satunya organisasi di balik aplikasi pemutar media VLC (VideoLAN). Melalui pernyataan resminya di platform X, VideoLAN menegaskan bahwa penarikan pajak tersebut keliru karena aplikasi nirlaba milik mereka yang diunduh jutaan kali secara global terancam beban pajak melebihi €1 juta per tahun, meskipun tidak mengambil keuntungan komersial dari para pengguna.
Meskipun amandemen ini telah disetujui pada tingkat awal pembahasan di Majelis Nasional, regulasi tersebut masih memerlukan tahapan pengesahan yang panjang sebelum resmi diundangkan. Aturan ini masih harus diproses melalui Senat Prancis serta menghadapi penolakan dari pemerintah internal, yang menilai adanya risiko pengalihan beban pajak langsung kepada masyarakat melalui peningkatan tarif langganan bulanan.



