Pemerintah Prancis mengusulkan perluasan skema pajak capital gains sebesar 31,4% untuk transaksi konversi (swap) dari aset kripto ke stablecoin. Berdasarkan laporan komite keuangan Majelis Nasional Prancis pada (14/10), aturan baru yang menyasar stablecoin di bawah kerangka regulasi MiCA Uni Eropa ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Selama ini, investor di Prancis hanya dikenakan pajak ketika menukarkan aset kripto ke mata uang fiat atau menggunakannya untuk membeli barang dan jasa secara langsung. Transaksi antar sesama aset kripto umumnya tidak memicu kewajiban pajak. Namun, lewat draf amandemen anggaran terbaru ini, penukaran Bitcoin atau kripto lain ke stablecoin bernilai konstan akan langsung dikategorikan sebagai transaksi kena pajak.
Selain pajak konversi stablecoin, parlemen Prancis juga mengusulkan beberapa aturan pelaporan baru untuk memperketat pengawasan. Di antaranya adalah kewajiban pelaporan bagi pemilik self-custody wallet dengan saldo minimal €100.000 (disertai denda hingga €10.000 jika melanggar), kenaikan pajak keluar (exit tax) bagi pemegang kripto di atas $900.000, serta hak kompensasi kerugian kripto yang dapat diperhitungkan hingga jangka waktu 10 tahun. Seluruh draf amandemen anggaran ini dijadwalkan masuk ke tahap pemungutan suara penuh parlemen pada 20 Oktober mendatang.



