asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.6978-0.039 ( -5.29% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT82,640.0-2138.1 ( -2.52% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,639.82-73.64 ( -2.71% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT89.109-3.95 ( -4.24% )
tether usd iconbenqi iconQIUSDT0.002868-0.000338 ( -10.54% )
tether usd iconquant iconQNTUSDT206.38+29.65 ( +16.78% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT117.79-6.42 ( -5.17% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT1.1629-0.0996 ( -7.89% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.4777-0.0584 ( -3.8% )
Powered by
powered by triv
News

Resmi Berlaku Hari Ini, Harga Saham di BEI Kini Bisa Turun hingga Rp1

User
September 28, 2026 | 11:32 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
September 28, 2026 | 11:32 WIB
Resmi Berlaku Hari Ini, Harga Saham di BEI Kini Bisa Turun hingga Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas harga minimum saham sebesar Rp1 per saham mulai Senin (28/9/2026). Aturan baru ini menghapus batas minimum Rp50 yang selama ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Artinya, saham yang sebelumnya mentok di harga Rp50 kini dapat diperdagangkan di bawah level tersebut hingga Rp1. BEI berharap perubahan ini membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran sebenarnya, sekaligus meningkatkan likuiditas saham-saham yang selama ini lama tertahan di Rp50.

BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection (AR). Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas kenaikan atau penurunan harga dalam satu hari ditetapkan sebesar Rp1. Sementara hingga 31 Desember 2026, saham di atas Rp10 masih menggunakan ARB 15%, dengan ARA masing-masing 35% untuk harga Rp11–Rp200, 25% untuk di atas Rp200–Rp5.000, dan 20% untuk harga di atas Rp5.000.

Mulai 1 Januari 2027, BEI juga akan mengembalikan sistem ARA dan ARB secara simetris. Saham Rp11–Rp200 akan memiliki ARA dan ARB 35%, saham di atas Rp200–Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Kebijakan tersebut diatur melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026. BEI menyebut seluruh Anggota Bursa telah siap mengimplementasikan aturan baru tersebut mulai perdagangan hari ini.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read

Data CPI Bulan Agustus Rilis, Inflasi AS Tetap di 3,4%
News - Breaking News
September 11, 2026 | 19:34 WIB