Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas harga minimum saham sebesar Rp1 per saham mulai Senin (28/9/2026). Aturan baru ini menghapus batas minimum Rp50 yang selama ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Artinya, saham yang sebelumnya mentok di harga Rp50 kini dapat diperdagangkan di bawah level tersebut hingga Rp1. BEI berharap perubahan ini membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran sebenarnya, sekaligus meningkatkan likuiditas saham-saham yang selama ini lama tertahan di Rp50.
BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection (AR). Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas kenaikan atau penurunan harga dalam satu hari ditetapkan sebesar Rp1. Sementara hingga 31 Desember 2026, saham di atas Rp10 masih menggunakan ARB 15%, dengan ARA masing-masing 35% untuk harga Rp11–Rp200, 25% untuk di atas Rp200–Rp5.000, dan 20% untuk harga di atas Rp5.000.
Mulai 1 Januari 2027, BEI juga akan mengembalikan sistem ARA dan ARB secara simetris. Saham Rp11–Rp200 akan memiliki ARA dan ARB 35%, saham di atas Rp200–Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.
Kebijakan tersebut diatur melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026. BEI menyebut seluruh Anggota Bursa telah siap mengimplementasikan aturan baru tersebut mulai perdagangan hari ini.


.png)
