Pemerintah Belanda berencana memberlakukan pajak capital gain atas aset investasi, termasuk Bitcoin, mulai 2028. Berdasarkan proposal kabinet kepada DPR pada Selasa (30/9), pajak ini hanya ditarik saat aset dijual (realized gain), bukan lagi memajaki floating profit. Langkah ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memfasilitasi iklim investasi.
​Transisi kebijakan ini masih menyisakan ketidakpastian bagi industri kripto. Pemerintah menyebut sebagian besar instrumen keuangan akan dikenakan pajak pada 2028, sementara sisanya menyusul dua tahun kemudian. Selama ini, otoritas pajak Belanda memajaki kripto berdasarkan notional yield—asumsi negara bahwa aset selalu tumbuh 4% tiap tahun terlepas dari kondisi riil portofolio investor.
​Regulasi baru ini memperketat lanskap pajak kripto di Eropa yang kian ketat di bawah arahan DAC8 Uni Eropa sejak Januari lalu. Aturan tersebut mewajibkan bursa kripto melaporkan data transaksi pengguna kepada negara. Meski demikian, sejumlah negara seperti Jerman dan Portugal tetap memberikan insentif bebas pajak bagi kepemilikan kripto jangka panjang di atas satu tahun.



