Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) resmi menerbitkan aturan yang memungkinkan ETF Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) diperdagangkan di Stock Exchange of Thailand (SET). Regulasi tersebut diumumkan pada 8 Oktober dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2026.
Pada tahap awal, hanya Bitcoin dan Ethereum yang diizinkan menjadi aset dasar ETF. Setiap produk wajib mengikuti pergerakan harga satu aset kripto dengan eksposur rata-rata minimal 80% dari nilai aset bersih selama satu tahun.
SEC juga mewajibkan aset kripto dalam ETF disimpan oleh kustodian berlisensi yang diawasi regulator Thailand. Seluruh ETF kripto hanya boleh diperdagangkan melalui bursa saham domestik.
Selain itu, reksa dana dan dana investasi privat kini diperbolehkan berinvestasi pada ETF kripto yang diterbitkan di Thailand, sesuai batas investasi yang berlaku.
Kebijakan ini membuka akses investasi Bitcoin dan Ethereum melalui pasar saham yang teregulasi, tanpa mengharuskan investor membeli atau menyimpan kripto secara langsung.
Meski aturan berlaku mulai 16 Oktober, tanggal tersebut bukan berarti ETF Bitcoin dan Ethereum otomatis mulai diperdagangkan. Manajer investasi tetap harus memperoleh persetujuan sebelum meluncurkan produknya.


.png)
