Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tampak serius menandatangani dokumen di Kantor Oval Gedung Putih pada Selasa pagi ini, menandai langkah baru dalam kebijakan ekonomi dan keuangan digital. Menurut laporan terbaru dari Wall Street Journal (WSJ), Gedung Putih sedang menyiapkan sebuah perintah eksekutif yang bertujuan menargetkan bank-bank yang diduga melakukan diskriminasi terhadap konservatif dan perusahaan-perusahaan kripto. Perintah ini mencakup potensi denda dan sanksi lainnya untuk mengatasi praktik "debanking" yang kontroversial.
Perintah eksekutif yang rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat ini menginstruksikan regulator perbankan untuk menyelidiki apakah bank-bank telah melanggar Undang-Undang Kesempatan Kredit yang Sama, hukum antitrust, atau undang-undang perlindungan konsumen. Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi denda moneter, dekrit persetujuan, atau tindakan disiplin lainnya. Selain itu, perintah ini juga meminta regulator untuk menghapus kebijakan yang mungkin berkontribusi pada pemutusan hubungan dengan pelanggan tertentu, serta meminta Administrasi Usaha Kecil untuk meninjau praktik bank yang menjamin pinjaman agensi.
Praktik "debanking" telah menjadi isu panas, di mana bank-bank diklaim memutus akses layanan ke perusahaan kripto dan individu konservatif berdasarkan pandangan politik atau jenis usaha mereka. Langkah ini diyakini sebagai respons terhadap keluhan industri kripto yang mengalami kesulitan mendapatkan layanan perbankan dasar, serta dukungan Trump terhadap komunitas konservatif yang merasa terpinggirkan.
Hingga saat ini, Gedung Putih belum memberikan pernyataan resmi terkait waktu pasti penandatanganan perintah ini.