asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT0.915-0.066 ( -6.73% )
BTCUSDT88,817.5-835.57 ( -0.93% )
ETHUSDT2,961.85-76.01 ( -2.5% )
HYPEUSDT28.47-2.43 ( -7.86% )
LUNCUSDT0.00005176-0.0000256 ( -33.09% )
PENGUUSDT0.010991+0.000158 ( +1.46% )
SOLUSDT129.17-3.43 ( -2.59% )
WINUSDT0.0000458+0.00001098 ( +31.53% )
XRPUSDT2.0173-0.0086 ( -0.43% )
Powered by
News

UEA Wajibkan Perusahaan Kripto Berizin, Ancam Denda 1 Miliar Dirham 

User
November 30, 2025 | 19:40 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
November 30, 2025 | 19:40 WIB
UEA Wajibkan Perusahaan Kripto Berizin, Ancam Denda 1 Miliar Dirham 

Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan undang-undang bank sentral terbaru yang memasukkan aset digital, perusahaan kripto, dan layanan DeFi ke dalam kerangka regulasi perbankan tradisional. Melalui aturan ini, seluruh entitas kripto yang beroperasi di dalam atau dari wilayah UEA diwajibkan memperoleh otorisasi langsung dari Central Bank of the UAE (CBUAE). Operasi tanpa izin dapat dikenakan denda hingga 1 miliar dirham atau sekitar $272 juta, menjadikannya salah satu sanksi regulasi kripto terbesar di tingkat global.

Undang-undang ini juga memperkenalkan sejumlah ketentuan penting yang akan mengubah lanskap industri kripto di UEA. Proses perizinan kini dijanjikan selesai dalam waktu 60 hari, memberikan kepastian lebih cepat bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal. Aturan baru ini menetapkan persyaratan modal berbasis risiko yang mirip dengan standar perbankan tradisional, sehingga perusahaan kripto harus menyiapkan struktur keuangan yang lebih solid. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu tahun agar seluruh entitas dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan baru tanpa mengganggu operasi yang sedang berjalan.

Pemberlakuan undang-undang ini menandai pendekatan yang lebih tegas dan struktural dari UEA terhadap industri aset digital. Negara yang selama ini menjadi hub ramah-kripto tersebut kini berupaya menyeimbangkan inovasi dengan stabilitas keuangan serta perlindungan konsumen. Para analis menilai langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan investor institusional, sekaligus menekan praktik operasi tak berizin yang berisiko menimbulkan ketidakpastian pasar.

Dengan kerangka baru ini, UEA mempertegas posisinya sebagai salah satu yurisdiksi yang paling cepat mengintegrasikan aset digital ke dalam regulasi keuangan nasional, menciptakan standar regulatif baru bagi ekosistem kripto global.

Copiedbagikan