


Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut secara resmi pada Minggu (26/7/2026).
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
​Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Gubernur Sementara BI. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Destry secara otomatis menjalankan seluruh tugas dan fungsi kepemimpinan bank sentral.
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," tambah Prasetyo.