


Satgas Anti-Pencucian Uang (AML) global, Financial Action Task Force (FATF), menepis klaim bahwa sektor Decentralized Finance (DeFi) beroperasi secara mandiri tanpa pengelola. Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Rabu (22/7), FATF menuding bahwa sebagian besar platform DeFi yang beredar saat ini sebenarnya masih dikendalikan secara tersentralisasi oleh pihak-pihak tertentu. Atas dasar itu, badan pengawas keuangan dunia tersebut mendesak agar individu atau tim pengelola di balik platform DeFi wajib mengantongi izin resmi dan tunduk pada aturan ketat layaknya lembaga keuangan konvensional.
Indikasi kontrol terpusat ini terlihat jelas dari berbagai aspek operasional yang masih dikuasai oleh entitas internal. FATF menyoroti penggunaan admin keys, hak akses eksklusif untuk mengubah kode protokol, kontrol penuh atas dana treasury, hingga penguasaan mayoritas token tata kelola. Bahkan, entitas yang sekadar mengelola situs front-end tempat pengguna bertransaksi pun dinilai memenuhi kriteria sebagai penyedia layanan yang wajib diatur. FATF menegaskan bahwa status pengecualian dari regulasi hanya berlaku bagi segelintir protokol yang benar-benar berjalan secara otonom tanpa campur tangan manusia.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan pesatnya pertumbuhan nilai kapitalisasi industri. Saat ini, Total Value Locked di berbagai protokol DeFi telah menembus $86,6 miliar. Sayangnya, lonjakan dana ini diiringi oleh maraknya kasus peretasan dan kejahatan siber lintas negara. FATF menilai, ketiadaan identifikasi pengelola platform menciptakan celah hukum besar yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk menyamarkan dana hasil kejahatan melalui ekosistem keuangan terdesentralisasi.
Kendati desakan regulasi disuarakan ke lebih dari 200 negara, penegakan hukum di lapangan nyatanya masih sangat lemah. Data hasil survei FATF mencatat bahwa hampir 93% dari 142 negara yang dipantau ternyata belum menerapkan standar pengawasan AML pada sektor DeFi. Celah regulasi global inilah yang kini menjadi fokus utama FATF untuk mendesak pemerintah di berbagai negara segera menyelaraskan aturan lokal, termasuk memperketat implementasi verifikasi identitas (KYC) dan Travel Rule pada ekosistem aset kripto.