


​Partai Republik di Senat Amerika Serikat baru saja merilis draf revisi untuk Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital atau CLARITY Act pada Rabu (22/7). Perubahan krusial ini mencakup aturan etika ketat yang secara tegas melarang presiden, wakil presiden, anggota parlemen, hingga hakim federal beserta pasangan atau keluarga mereka untuk menerbitkan atau mensponsori aset kripto apapun selama masa jabatan mereka.
​Aturan yang diusulkan ini pada dasarnya dirancang untuk mengatasi potensi konflik kepentingan, sebuah isu yang selama ini menjadi hambatan utama bagi kubu Demokrat untuk memberikan dukungan penuh terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan draf revisi ini, setiap pejabat negara yang tercakup dalam aturan diwajibkan untuk menjual seluruh kepemilikan aset kripto mereka atau memindahkannya ke dalam perwalian buta (blind trust) yang sepenuhnya di luar kendali pribadi. Sebagai tambahan pengawasan, setiap transaksi penjualan aset digital yang nilainya melebihi $1.000 wajib dilaporkan secara transparan kepada publik.
​Namun, pembahasan CLARITY Act hingga kini dipastikan masih berlangsung alot dan RUU ini belum resmi disahkan. Ketentuan larangan penerbitan token ini sejatinya dilengkapi dengan klausul batas waktu (sunset clause) hingga 20 Januari 2029, bertepatan dengan hari terakhir masa jabatan kepresidenan saat ini. Negosiasi tingkat tinggi di Senat pun masih menemui jalan buntu karena RUU ini membutuhkan setidaknya 60 suara dukungan, termasuk dari kubu Demokrat.
​Penyusunan klausul etika ini merespons laporan keuangan Presiden Donald Trump yang sebelumnya telah dirilis ke publik. Laporan tersebut mencatatkan pendapatan sebesar $1,43 miliar dari sektor aset digital sepanjang tahun lalu, utamanya dari royalti memecoin TRUMP dan keterlibatannya di World Liberty Financial. Meskipun Gedung Putih membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang, besarnya nilai ekonomi dari sektor ini menjadi alasan utama parlemen bergerak cepat menutup celah regulasi bagi pejabat publik.