


Pemerintah Amerika Serikat resmi menerapkan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap mayoritas mitra dagang utamanya, sebagaimana dilaporkan oleh Bloomberg. Langkah ini diambil di bawah kebijakan proteksionisme Presiden Donald Trump guna menggantikan tarif impor global 10% sebelumnya yang telah kadaluarsa, sekaligus merespons pembatalan kebijakan tarif awal oleh Mahkamah Agung AS.
​Kebijakan baru yang berlaku efektif per Jumat (24/7) pukul 00:01 waktu New York ini berlandaskan pada investigasi Pasal 301 (Section 301) Trade Act 1974. Berdasarkan laporan media tersebut, langkah penegakan ini menyasar sekitar 60 negara yang dituding gagal mencegah praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok ekspor mereka, yang dinilai merugikan para pekerja di AS.
​Dalam skema anyar ini, negara-negara yang dinilai telah memiliki aturan larangan kerja paksa tetapi belum maksimal dalam penegakannya (seperti India) dikenakan tarif 10%. Sementara itu, puluhan negara lain yang dinilai belum memiliki regulasi memadai dikenakan tarif hingga 12,5%.
​Guna meredam gejolak harga di dalam negeri, pemerintah AS memberikan pengecualian penuh untuk komoditas vital, khususnya di sektor energi seperti minyak dan gas, serta pangan dan pupuk. Selain itu, barang impor yang telah terikat tarif spesifik industri seperti otomotif, logam, dan obat-obatan serta komoditas di bawah perjanjian perdagangan Amerika Utara (USMCA) juga dipastikan bebas dari tarif baru ini.
​Langkah deliberatif yang dipimpin Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer ini dirancang agar lebih kuat secara hukum. Kendati demikian, potensi pembengkakan biaya impor tetap membayangi dan menaruh risiko politik bagi Trump serta Partai Republik menjelang midterm elections, di tengah tingginya tekanan biaya hidup masyarakat AS.