

.png)
.png)

Putera dari Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Yudho Sadewa menyatakan kekhawatirannya mengenai revisi Undang-Undang P2SK yang terbaru. Menurut Yudho, jika revisi Undang‑Undang P2SK disahkan dalam bentuk sekarang, bukan perlindungan yang datang melainkan kemungkinan besar kehancuran seluruh ekosistem kripto lokal.
Menurut draf revisi, aset kripto bakal masuk ke dalam regulasi sektor keuangan nasional. Artinya, seluruh aktivitas mulai dari transaksi lewat wallet digital sampai trading bakal diawasi secara ketat lewat struktur baru bernama Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto) di bawah pengawasan regulator keuangan formal.
Yudho memperingatkan bahwa jika semua kripto harus lewat bursa resmi, kelangsungan banyak exchange lokal dan platform Web3 terancam. Menurutnya, model bisnis mereka terancam hilang, termasuk peluang arbitrase, fleksibilitas pasar, bahkan lapangan kerja bagi ribuan orang.
Selain Yudho, para pendukung kripto di Indonesia kini juga meminta agar revisi UU P2SK ditinjau ulang dengan regulasi yang tetap ketat tapi memberi ruang bagi inovasi, persaingan sehat, dan keberlangsungan ekosistem lokal.
Sebab, bagi banyak orang di komunitas crypto, kripto bukan cuma soal harga atau spekulasi. Ini soal kebebasan finansial, akses ekonomi digital, dan masa depan teknologi finansial di Indonesia.